"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, proteksi profesi guru tahun depan sudah dianggarkan,". |
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, proteksi profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," kata laki-laki yang dekat disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, menyerupai yang kutip dari laman kemdikbud.go.id (29/09/15).
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk TPG guru PNS dan Rp7 triliun untuk TPG guru non-PNS dari APBN. Pemberian proteksi profesi bagi guru tersertifikasi itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU wacana Guru dan Dosen disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, proteksi yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa proteksi profesi, tunjangan fungsional, proteksi khusus, dan maslahat pemanis yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Pranata menghimbau banyak sekali pihak biar tidak menciptakan interpretasi sendiri wacana status proteksi profesi guru alasannya yaitu pemberlakuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa proteksi profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya yaitu tidak tercantum dalam UU ASN.
Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Dalam dalam UU ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan proteksi yaitu proteksi tersebut mencakup proteksi kinerja dan proteksi kemahalan. Meskipun begitu, hukum mengenai proteksi kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
"Perkara apakah proteksi kinerja itu sama dengan proteksi profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," kata Pranata.