Kemendikbud: Sumbangan Profesi Guru Tidak Dihapus

10:52:00 PM
 proteksi profesi guru tahun depan sudah dianggarkan Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, proteksi profesi guru tahun depan sudah dianggarkan,".
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi berita adanya rencana pembatalan TPG.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, proteksi profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," kata laki-laki yang dekat disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, menyerupai yang kutip dari laman kemdikbud.go.id (29/09/15).

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk TPG guru PNS dan Rp7 triliun untuk TPG guru non-PNS dari APBN. Pemberian proteksi profesi bagi guru tersertifikasi itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.

Dalam pasal 15 ayat 1 UU wacana Guru dan Dosen disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, proteksi yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa proteksi profesi, tunjangan fungsional, proteksi khusus, dan maslahat pemanis yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Pranata menghimbau banyak sekali pihak biar tidak menciptakan interpretasi sendiri wacana status proteksi profesi guru alasannya yaitu pemberlakuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa proteksi profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya yaitu tidak tercantum dalam UU ASN.

Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja

Dalam dalam UU ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan proteksi yaitu proteksi tersebut mencakup proteksi kinerja dan proteksi kemahalan. Meskipun begitu, hukum mengenai proteksi kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.

"Perkara apakah proteksi kinerja itu sama dengan proteksi profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," kata Pranata.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments