Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus, Ini Dasarnya

6:20:00 PM
Dasar pembatalan TPG lantaran tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima tun Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus, Ini Dasarnya
Dasar pembatalan TPG lantaran tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima tunjangan.
Pemerintah berencana akan menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini diberikan kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik. Dengan dihapusnya TPG, ke depan guru hanya akan mendapatkan tunjangan kinerja sehabis melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar pembatalan TPG lantaran tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima tunjangan itu.

Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Menurut Sumarna pembatalan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan segera diterapkan itu disebutkan bahwa besaran honor PNS tergantung pada kinerja.

Kemendikbud menegaskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Oleh alasannya ialah itu prosedur donasi tunjangan harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif kepada guru berbasis kompetensi dan kinerja direalisasikan.

"Ke depan, tunjangan harus diadaptasi dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa," kata Sumarna yang kutip dari Koran Sindo (27/09/15).

Reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini diawali dengan UKG pada November mendatang. Selain itu akan dilaksanakan PKG untuk memastikan kualitas dan transparansi penilaian kinerja guru. Dua hal itu akan menjadi sajian pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan terobosan gres pembinaan guru.

Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas mendukung revisi sertifikasi guru lantaran tidak memberi efek perbaikan atas mutu pendidikan nasional. Menurutnya sertifikasi guru melalui portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 90 jam tak lebih dari formalitas belaka.

"Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menawarkan prestasi yang relatif sama," kata Hafid.

Hafid berpendapat, ada tiga implikasi dari aktivitas sertifikasi yang harus dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan teladan formalitas dalam program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan prosedur pengadaan calon guru di sekolah tinggi tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.

Menurutnya selama ini mereka yang mengikuti aktivitas sertifikasi guru tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments