Pemutakhiran Data Pns Terkait Pertolongan Kinerja

7:31:00 AM
Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja
Data mutakhir PNS akan menjadi salah satu contoh penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran derma kinerja yang diterima.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaksanakan pemutakhiran datanya sendiri lewat sistem Pendataan Ulang PNS secara Electronik (E-PUPNS). Data tersebut akan menjadi contoh penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan BKN membuatkan e-PUPNS sebagai bab langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Melalui e-PUPNS, masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri.

“Dengan proses ini, kami harapkan proses pemutakhiran data PNS sanggup berlangsung lebih cepat dan efektif,” kata Bima yang kutip dari JPNN (04/08/15).

Menurut Bima, PNS yang tidak memutakhirkan datanya akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu contoh penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran derma kinerja yang diterima.

Baca juga: Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang

Proses e-PUPNS merupakan acara pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan semenjak Juli sampai Desember 2015. Kegiatan pemutakhiran data PNS wajib diikuti oleh seluruh PNS maupun CPNS.

Untuk proses pemutakhiran data, setiap PNS menyelidiki data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melaksanakan perbaikan data yang tidak sesuai serta melengkapi data yang belum lengkap di database BKN.

Cakupan data e-PUPNS 2015 meliputi: data pokok kepegawaian (Core Data), data riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments