Inilah Tabel Kenaikan Honor Pokok Pns Tahun 2015

2:21:00 AM
 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Inilah Tabel Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2015
Tabel daftar honor pokok gres PNS tahun 2015.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2015 yang berisi wacana peraturan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun ketika ini belum mulai dibayarkan, tahun ini Pemerintah memastikan menaikan honor pokok PNS sebesar 6 persen.

Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Buka 134 Ribu Lowongan CPNS

Perubahan terakhir kenaikan honor pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur oleh PP nomor 34 tahun 2014. Dalam tabel daftar honor pokon PNS terbaru sesuai PP nomor 30 tahun 2015, honor pokok PNS dengan golongan terendah yaitu I/a mendapatkan honor pokok sebesar Rp 1.486.500.

Tahun 2015 ini untuk PNS dengan golongan II/a honor pokok minimalnya yakni Rp 1.926.000. Sedangkan PNS golongan III/a masa kerja terendah mendapatkan honor pokok sebesar Rp 2.456.700. Untuk Gaji pokok PNS golongan IV/a masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.899.500.

PP yang mengatur wacana perubahan kenaikan honor pokok PNS tahun 2015 yang terdapat tabel daftar honor pokok gres PNS tahun 2015 untuk melihat besaran kenaikan honor pokok PNS menurut golongan dan masa kerja sanggup didownload di tautan berikut ini:


Pemerintah tetap menaikan honor PNS tanpa mempertimbangkan kinerja. Kenaikan honor untuk PNS sebesar 6 persen ini yakni kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi. Dalam rangka meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan PNS.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments