"Maka itu kami meminta supaya Pak Menteri memperhatikan hal ini,". |
Kekurangan guru yang tak kunjung teratasi itu mengakibatkan ketidakseimbangan antara jumlah guru dan siswa, sehingga tidak bisa mengimbangi standar berguru yang baik. Jika kondisi tersebut tetap dibiarkan, tentu akan mensugesti kualitas pendidikan.
Baca juga: Ledakan Pensiun Guru SD Terjadi Sampai 2020
Untuk itu, Sigit meminta pribadi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan supaya para guru yang belum berstatus PNS atau honorer segera diangkat.
"Banyak guru yang sudah mengabdi 10 hingga 15 tahun, tapi statusnya tetap honorer. Maka itu kami meminta supaya Pak Menteri memperhatikan hal ini," kata Sigit di depan Mendikbud menyerupai yang dari Republika (11/06/15).
Anies mengakui femomena kekurangan guru di banyak sekali daerah, terutama guru PNS. Tetapi menurutnya, Kemendikbud tidak bisa melaksanakan banyak hal alasannya problem moratorium atau pengurangan guru mutlak kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Untuk problem pengangkatan PNS, bekerjsama sangat bisa dilakukan. Terutama untuk pengajar yang ditempatkan di daerah. Kalau mereka mau dipindahkan ke daerah, ya mereka niscaya akan diangkat. Tapi kebanyakan kini kan pada tidak mau," kata Anies.