Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts

Pedoman Evaluasi Angka Kredit Guru Tahun 2017

7:50:00 PM
Daftar ajakan penetapan angka kredit guru atau DUPAK tahun  Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017
Download petunjuk teknis (Juknis) daftar ajakan penetapan angka kredit guru atau DUPAK tahun 2017.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sebagai petunjuk teknis (Juknis) daftar ajakan penetapan angka kredit guru atau DUPAK tahun 2017. Juknis DUPAK angka kredit guru tahun 2017 sanggup didownload di sini.

Juknis ini mempunyai kegunaan untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian menyerupai guru dalam penyampaian ajakan penetapan angka kredit dan mempercepat proses ajakan DUPAK. Khusus bagi guru melingkupi hukum dan banyak sekali persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kemenpan-RB yang terbaru.

Baca: Aplikasi e-Dupak untuk Usul Penetapan Angka Kredit

Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang sanggup dinilai dan menerima angka kredit yaitu yang diperoleh pada ketika periode evaluasi (setelah kenaikan jabatan terakhir).

Persyaratan Cpns Sesuai Pp Nomor 11 Tahun 2017

12:15:00 AM
Syarat registrasi seleksi penerimaan CPNS yang terbaru sesuai PP nomor  Persyaratan CPNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017
Syarat registrasi seleksi penerimaan CPNS yang terbaru sesuai PP nomor 11 tahun 2017.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut dijabarkan syarat registrasi seleksi penerimaan CPNS yang terbaru. Diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.

Pengadaan CPNS di Instansi Pemerintah dilakukan menurut pada penetapan kebutuhan PNS. Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Untuk menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk panitia seleksi nasional pengadaan CPNS.

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan memutuskan perencanaan pengadaan PNS. Lowongan Jabatan PNS diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca juga: Tidak Ada Pengangkatan Honorer jadi CPNS Tanpa Tes

Setiap pelamar wajib memenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PP Nomor 11 Tahun 2017 diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.63, 2017 ADMINISTRASI. Kepegawaian. PNS. Manajemen. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sanggup diunduh di sini.

Persyaratan Cpns Sesuai Pp Nomor 11 Tahun 2017

12:15:00 AM
Syarat registrasi seleksi penerimaan CPNS yang terbaru sesuai PP nomor  Persyaratan CPNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017
Syarat registrasi seleksi penerimaan CPNS yang terbaru sesuai PP nomor 11 tahun 2017.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut dijabarkan syarat registrasi seleksi penerimaan CPNS yang terbaru. Diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.

Pengadaan CPNS di Instansi Pemerintah dilakukan menurut pada penetapan kebutuhan PNS. Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Untuk menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk panitia seleksi nasional pengadaan CPNS.

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan memutuskan perencanaan pengadaan PNS. Lowongan Jabatan PNS diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca juga: Tidak Ada Pengangkatan Honorer jadi CPNS Tanpa Tes

Setiap pelamar wajib memenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PP Nomor 11 Tahun 2017 diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.63, 2017 ADMINISTRASI. Kepegawaian. PNS. Manajemen. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sanggup diunduh di sini.

Moratorium Sebabkan Krisis Guru Dan Kepala Sekolah Serba Salah

6:46:00 PM
Moratorium Sebabkan Krisis Guru dan Kepala Sekolah Serba Salah Moratorium Sebabkan Krisis Guru dan Kepala Sekolah Serba Salah
Ini kondisi sulit bagi kepala sekolah, serba salah.
Dampak kebijakan moratorium penerimaan CPNS mengakibatkan banyak kawasan mengalami krisis guru PNS SD. Seperti di Kota Cirebon, Jawa Barat, mengalami kekurangan sekitar 900 guru SD. Hal ini terjadi alasannya yaitu 2018 sampai 2019 mendatang akan banyak guru-guru PNS khususnya guru SD yang memasuki usia pensiun.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs H Jaja Sulaeman M.Pd mengakui memang ada kekhawatiran 2-3 tahun mendatang Kota Cirebon akan mengaami krisis guru PNS khususnya guru SD. Bahkan untuik tahun kini saja guru yang pensiun hinga 300 orang dan akan semakin bertembah sampai 2019.

Baca juga: Guru SD Kurang tapi Mengapa Moratorium CPNS?

Saat ini saja di SD Negeri ada 3 orang guru PNS mengajar untuk 6 kelas. Penyebabnya alasannya yaitu 3 guru PNS lainnya sudah pensiun. Akhirnya sekolah mengangkat guru honorer meskipun dari sentra pengangkataan honorer bahwasanya tidak diperbolehkan. Akan tetapi kondisi sangat mendesak membutuhkan guru.

Risikonya, pihak sekolah bias kena persoalan aturan kalau gaji dibayarkan dari dana BOS. "Ini kondisi sulit bagi kepala sekolah, serba salah," ujar Jaja Sulaeman yang lansir dari JPNN (09/11/16).



Sk Kiprah Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2016/2017

7:29:00 PM
 Pada awal semester atau tahun pelajaran gres  SK Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2016/2017

Pada awal semester atau tahun pelajaran gres 2016/2017, Kepala Sekolah menciptakan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru. SK ini sebagai dasar pelaksanaan kiprah mengajar dalam satu semester. SK Pembagian kiprah mengajar pada jenjang SD (SD) juga menampilkan jumlah siswa pada setiap rombongan berguru (rombel).

Di tahun pelajaran 2016/2017, secara umum format SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru jenjang SD masih sama ibarat yang sebelumnya. Selain memuat unsur perhiasan dengan jumlah jam yang diampu guru, SK SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru juga ditambahkan jumlah siswa pada rombel atau kelasnya.

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru dengan format terbaru untuk tahun pelajaran 2016/2017 untuk semester 1 maupun semester 2 nantinya. File pola SK SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi Guru tahun pelajaran 2016/2017 sanggup diddownload melalui tautan berikut ini:


SK Tugas Mengajar Bagi Guru tahun pelajaran 2016/2017 sanggup diadaptasi dengan keadaan sekolah Anda, dan dicetak pada kertas HVS ukuran F4. Untuk beberapa nama Mata Pelajaran dan jumlah jam mengajar (JJM) dari setiap guru diadaptasi pada kurikulum yang dilaksanakan di sekolah masing-masing, yaitu KTSP 2006 atau memakai Kurikulum 2013.

Kontribusi Kepala Sekolah Terhadap Disiplin Kerja Guru

1:37:00 AM
Kontribusi Kepala Sekolah Terhadap Disiplin Kerja Guru Kontribusi Kepala Sekolah Terhadap Disiplin Kerja Guru
Disiplin guru di sekolah muncul tidak dengan sendiri, akan tetapi adanya supervisi kepala sekolah dan kepemimpinan kepala sekolah.
Guru selalu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam operasionalisasi pendidikan di tingkat sekolah, sehingga ketika pendidikan dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas menurunnya kualitas sumber daya manusia, secara eksklusif guru merupakan pihak yang sangat memilih dan memegang peranan yang sangat penting terhadap kemajuan pendidikan yang bermuara pada peningkatan kualitas sumber daya insan (Sagala, 2010). Guru yaitu sebagai ujung tombak dalam pendidikan. Oleh lantaran itu guru harus bisa memperlihatkan keteladanan disekolah, dimasyarakat dan keluarga. Sebagai kiprah operasionalnya guru sebagai pemimpin, administrator, edukator, desainer dan konselor sehingga guru tidak hanyamenyampaikan materi pelajaran, mengevaluasi, dan menganalisa melainkan juga harus memperhatikan, bagaimana budaya sekolah dan metoda apa yang dipilih dalam memberikan materi pembelajaran dan menghadapi permasalahan yang diselesaikan secara psikologis dan edukatif.

Begitu pentingnya peranan guru dalam memilih keberhasilan pendidikan, untuk itu seorang guru harus mempunyai disiplin yang tinggi terhadap kiprah yang diembannya sebagaimana yang telah diamanatkan untuk Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi Negara.Kedudukan guru sebagai tenaga pendidik mengemban kiprah untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan tersebut.Tujuan tersebut akan terwujud hanya melalui pendidikan lantaran sudah terang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa, Pendidikan yaitu perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran supaya penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, watak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam melaksanakan kiprah guru tentunya akan berpedoman pada kurikulum, sehingga aktivitas pembelajaran tetap akan mengarah pada tujuan pendidikan nasional. Banyak faktor yang secara eksklusif dan tidak eksklusif akan memilih kesuksesan berguru dan keberhasilan pendidikan. Faktor-faktor ini sanggup diklasifikasikan kedalam tiga kelompok, yaitu perangkat keras yang mencakup ruang belajar, peralatan praktek, laboraturium, perpustakaan dan sebagainya.Sedangkan perangkat lunak yang mencakup kurikulum, agenda pengajaran, administrasi sekolah, sistem pembelajaran, dan sebagainya. Serta perangkat pikir yang menyangkut guru, kepala sekolah, anak didik, dan yang terkait dalam proses pendidikan.

Acuan pendidikan SD harus selalu mengacu kepada tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan dasar yang diselenggarakan untuk menyebarkan sikap dan kemampuan serta memperlihatkan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang dibutuhkan untuk hidup di dalam masyarakat serta mempersiapkan penerima didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.Berkenaan dengan tujuan operasional pendidikan SD, dinyatakan di dalam Kurikulum Pendidikan Dasar. Sekolah dasar dikatakan sebagai aktivitas yang mendasari tiga aspek dasar yaitu aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan.Selain dibekali keterampilan-keterampilan tersebut diatas, pada diri penerima didik ditanamkan kedisiplinan.Ini sanggup diartikan sebagai keadaan yang menciptakan atau menimbulkan atau memperlihatkan dorongan kepada seseorang untuk berbuat dan melaksanakan segala sesuai dengan norma/aturan yang ditetapkan.

Seorang guru harus bisa memperlihatkan keteladan disiplin terhadap penerima didik, lantaran figur seorang guru yang disiplin akan menjadi panutan bagi penerima didik dan sekaligus sebagai standar guru yang mempunyai tangung jawab. Keberhasilan sebuah Lembaga Pendidikan sangat tergantung kepada disiplin, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, guru, karyawan dan siswa yang terlibat dalam aktivitas sekolah. Berdasarkan uraian tersebut diatas disiplin guru dalam bekerja sanggup dikatakan sebagai sikap mental yang tercermin dalam perbuatan dan tingkah laris seorang guru yang menurut pada ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan, arahan etik, norma kaidah yang berlaku dalam organisasi sekolah yang disusun bahu-membahu dan sudah disepakati bersama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut Mulyasa (2011), bahwa setidaknya ada 17 (tujuh belas) aktivitas rutin yang dikerjakan guru dalam pembelajaran dalam setiap tingkat. Kegiatan rutin tersebut diatas hendaknya diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin oleh guru untuk mencapai tujuan pendidikan.Oleh lantaran itu guru yaitu seorang pendidik dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi penerima didik, sehingga bisa mencerminkan dirinya sebagai seorang guru dalam melaksanakan tugasnya telah mempunyai keahlian dan kemahiran sehingga menjadi guru yang profesional dan mempunyai kepemimpinan kepala sekolahyang tinggi serta memenuhi standar mutu atau norma yang telah ditetapkan. Sebab profesionalisme seorang guru akan terbentuk diawali pembentukan disiplin diri sebagai seorang guru. Oleh lantaran itu kata kunci pembentukan guru profesional yaitu penanaman disiplin diri pada guru tersebut.

Baca juga: Kepala Sekolah; Manager and Leader

Kedudukan guru dalam proses peningkatan disiplin tersebut diharapkan sebagai aktivis yang pertama dan utama dalam menerapkan disiplin, sehingga mempunyai imbas perubahan yang positif terhadap perubahan perilaku. Ketidak disiplinan seorang guru akan berdampak terhadap sikap penerima didik. Terjadinya tawuran anak di sekolah disebabkan lemahnya disiplin, anak berkeliaran dijalan-jalan, di pasar yaitu alasannya dari disiplin di sekolah tidak ditegakkan, dan kesannya rendahnya mutu pendidikan di sekolah. Masalahnya sejauhmana tanggung jawab guru dalam kehidupan kesehariannnya dalam melaksanakan tugasnya, selalu mencerminkan disiplin dari mulai kehadiran disekolah, cara berpakaian, masuk kelas sempurna waktu, keluar kelas sempurna waktu, tanggung jawab terhadap. mempunyai perangkat pembelajaran pada ketika mengajar.

Kepemimpinan dalam masyarakat yang demokratis memegang peranan penting.Sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan No.20 Tahun 2003 tercapai, maka pendidikan hendaknya dikelola secara profesional. Untuk itu, kehadiran kepemimpinan kepala sekolah sangat penting lantaran merupakan motor penggerak bagi sumber daya sekolah terutama guru-guru dan karyawan sekolah. Pada dasarnya istilah kepemimpinan itu dipahami sebagai suatu konsep yang didalamnya mengandung makna bahwa ada proses yaang tiba dari seseorang (pemimpin) untuk menghipnotis orang lain, baik secara individu maupun secara kelompok dalam suatu organisasi (Hanson, 1985). Begitu besarnya peranan kepemimpinan kepala sekolah dalam proses pencapaian tujuan pendidikan, sehingga sanggup dikatakan bahwa sukses tidaknya aktivitas sekolah sebagian besar ditentukan oleh kualitas kepemimpinan yang dimiliki oleh kepala sekolah.

Disiplin guru di sekolah muncul tidak dengan sendiri, akan tetapi adanya supervisi kepala sekolah dan kepemimpinan kepala sekolah sehingga guru mempunyai disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.Perlu diingat bahwa masyarakat umum melihat bahwa guru dijadikan tolak ukur atau idola dalam berperilaku terhadap tanggung jawab yang harus dilakukan sesuai dengan profesinya.Hal inilah yang perlu disadari oleh semua guru. Dengan demikian diharapkan bahwa tingkat pelanggaran terhadap banyak sekali peraturan ihwal disiplin sanggup ditekan sekecil mungkin atau bahkan sikap kehidupan keseharian yang berkaitan dengan kiprah dan tanggung jawab di sekolah tidak pernah melanggar disiplin.

Kondisi ini penting menjadi perhatian kepala sekolah untuk melaksanakan supervisi serta jiwa kepemimpianan dalam menanamkan nilai kedisiplinan dengan para guru pada pelaksanaan proses pembelajaran. Sehingga guru akan menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa dan menjadi suri tauladan serta figur bagi penerima didik. Oleh lantaran itu guru harus selalu tercermin pada dirinya watak yang mulia, disiplin diri.dan bertanggung jawab terhadap kiprah yang diembannya.

Supervisi yaitu merupakan upaya training kepada guru untuk perbaikan aktivitas pembelajaran di sekolah.Dalam aktivitas pembelajaran training tersebut mencakup tiga hal yang penting, yaitu. (1) training dalam rangka penyusunan perangkat pembelajaran, dari penyusunan program,pengembangan silabus, menciptakan rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP), rancangan penilai, dan rancangan tindak lanjut. (2), aktivitas proses pembelajaran, (3) penilaian pembelajaran.

Oleh lantaran itu Kepala Sekolah sebagai supervisor sanggup mensupervisi guru dalam rangka training guru sehingga guru disiplin dan bertanggung jawab terhadap kiprah yang harus dipersiapkan sebagai pendidik untuk aktivitas pembelajaran, hanya saja implementasi supervisi kepala sekolah belum sanggup memenuhi harapan yakni belum semua guru sanggup disupervisi oleh kepala sekolah.Hasil wawancara, dengan pengawas sekolah dasar, bahwa pada SD Swasta Se-Kota Palu ditemukan proses implementasi supervisi kepala sekolah terhadap guru, gres mencapai 55%, sehingga ini pertanda antara harapan dan kenyataan masih terdapat kesenjangan sekitar 45% kepala sekolah belum memahami fungsi selaku supervisor.

*) Ditulis dan dikirim ke oleh Sulaeha, S.Pd, M.Pd