Cek NIP dan pangkat PNS seharusnya sesekali dilakukan guru PNS untuk mengecek datanya di database BKN dan Dapodik sudah benar. |
Pada dasarnya sama saja dengan sebelumnya, Anda hanya perlu memasukkan NIP maka data secara rinci PNS akan ditampilkan dilaman tersebut. Setelah ditampilkan maka yang harus dilakukan yakni cek apakah data PNS tersebut sudah sesuai atau masih terdapat kesalahan, jikalau memang masih terdapat kesalahan data yang telah ditampilkan maka harus segera diperbaiki.
Cek NIP dan pangkat PNS ini memang seharusnya sesekali dilakukan, khususnya bagi guru PNS untuk menyesuaikan apakah data seorang PNS telah sesuai atau belum, alasannya yakni dengan adanya PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS) yang kemudian sering terjadi keluhan perbedaan data antara data di dalam Dapodik dengan database di BKN.
Jika ada kesalahan data yang telah ditampilkan di laman BKN, maka harus segera diperbaiki baik tiba eksklusif ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat maupun memakai Aplikasi berbasis Android My SAPK BKN. Berikut cara cek kenaikan pangkat PNS pada laman gres BKN:
1. Kunjungi laman BKN https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/
2. Masukkan NIP anda kemudian ketik isyarat captcha kemudian OK
3. Jika berhasil akan muncul tampilan ibarat berikut ini
BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis tanpa harus melalui mekanisme pengusulan. Kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional ibarat guru. Namun demikian, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat.
Aturan gres terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya yakni BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.