Pasca sertifikasi, tingkat perceraian di kalangan guru meningkat, Selain itu, kontribusi sertifikasi dipakai untuk membeli barang mewah. |
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dalam program Lokakarya Nasional Perencanaan Strategis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang digelar USAID PRIORITAS di Yogyakarta (03/06/15). "Tingkat perceraian di kalangan guru sebanyak 11 persen pascasertifikasi guru," katanya.
Baca juga: Tunjangan Profesi Tidak Meningkatkan Mutu Guru
Supaya kontribusi sertifikasi dipakai untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas guru, Bupati Sidoarjo mengeluarkan peraturan bupati (Perbup). Dalam Perbup Nomor 38 tahun 2013 tersebut berisi pemotongan kontribusi profesi guru minimal 5 persen.
Seperti yang lansir dari Republika (09/10/15), Kepala Bidang Pengembangan Profesi Pendidikan Dasar, Pusbangprodik, Kemendikbud, Dian Wahyuni mengungkapkan telah berupaya meningkatkan training guru. Salah satunya, melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Menurut penasehat dari USAID PRIORITAS, Mark Heyward, untuk mendapat guru berkualitas dimulai dari pekrekutan guru. Calon guru harus diseleksi sesuai standar tertentu, sesudah itu guru diberi pendidikan supaya lebih berkualitas. Diantaranya melalui pendidikan keprofesionalan, pendidikan guru dan sertifikasi.