Tahun Ini Pns Akan Sanggup Pemanis Tunjangan

6:55:00 PM
Mulai tahun ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat donasi kemahalan. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, honor pokok, donasi kinerja, dan biaya kemahalan.
Besaran donasi kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik  Tahun Ini PNS Akan Dapat Tambahan Tunjangan
Besaran donasi kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal indeks harga per daerah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan sejauh ini belum disepakati nominal donasi kemahalan yang akan ditetapkan.

Baca: Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS

Yang jelas, besaran donasi kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu tempat dan tempat lain, bergantung tempat tugas.

”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” kata Setiawan yang kutip dari JPNN (08/05/17)

Selain akan memutuskan donasi kemahalan, pemerintah berencana merombak denah perbandingan honor pokok dan tunjangan. Selama ini, donasi lebih besar daripada honor pokok, rasionya mencapai 1:3. Hitungan itu diwacanakan untuk diganti sampai rasio honor pokok dan donasi 1: 12. Namun belum niscaya apakah honor pokok turun atau donasi naik.

Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diperlukan rampung tahun ini. Dengan begitu, hukum tersebut bisa eksklusif diaplikasikan.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments