Kita gunakan data ratifikasi ini menjadi dasar perumusan kebijakan. |
“Mari kita gunakan data ratifikasi ini menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan,” ajak Mendikbud dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Akreditasi Nasional – Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi – Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Tahun 2017 dengan tema "Penguatan Lembaga, Transparansi dan Akuntabilitas Akreditasi" di Banten (5-2-2017).
Berdasarkan data, untuk semua jenjang di seluruh Indonesia, sekolah yang mendapat ratifikasi A (Amat Baik) sebanyak 39.771 sekolah, ratifikasi B (Baik) sebanyak 87.588 sekolah, ratifikasi C (Cukup) sebanyak 27.408 sekolah serta yang tidak terakreditasi 4.058 sekolah. Mendikbud ingin dibentuk terobosan-terobosan dalam pelaksanaan jadwal dan kebijakan.
Baca juga: Cara Cek Hasil Nilai Akreditasi Sekolah
"Perlu juga dipikirkan supaya ratifikasi sanggup biayai oleh sekolah/madrasah, sama halnya dengan perguruan tinggi tinggi yang mulai memberlakukan ini. Hal ini sanggup saja dilakukan, yang terpenting BAN-S/M tetap sanggup independen," kata Mendikbud yang lansir dari laman kemdikbud.go.id (06/02/17).