Bukan Hanya Label, Ini Guna Hasil Ratifikasi Sekolah

3:05:00 AM
Kita gunakan data ratifikasi ini menjadi dasar perumusan kebijakan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan evaluasi ratifikasi bukan hanya sebatas memberi label pada sekolah. Ia berharap jadwal perencanaan dan pengembangan pada setiap satuan pendidikan sanggup diadaptasi dengan hasil akreditasi. Untuk itu, ia mengimbau supaya hasil ratifikasi betul-betul sesuai dengan apa yang diperlukan untuk diperbaiki atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan.

“Mari kita gunakan data ratifikasi ini menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan,” ajak Mendikbud dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Akreditasi Nasional – Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi – Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Tahun 2017 dengan tema "Penguatan Lembaga, Transparansi dan Akuntabilitas Akreditasi" di Banten (5-2-2017).

Berdasarkan data, untuk semua jenjang di seluruh Indonesia, sekolah yang mendapat ratifikasi A (Amat Baik) sebanyak 39.771 sekolah, ratifikasi B (Baik) sebanyak 87.588 sekolah, ratifikasi C (Cukup) sebanyak 27.408 sekolah serta yang tidak terakreditasi 4.058 sekolah. Mendikbud ingin dibentuk terobosan-terobosan dalam pelaksanaan jadwal dan kebijakan.

Baca juga: Cara Cek Hasil Nilai Akreditasi Sekolah

"Perlu juga dipikirkan supaya ratifikasi sanggup biayai oleh sekolah/madrasah, sama halnya dengan perguruan tinggi tinggi yang mulai memberlakukan ini. Hal ini sanggup saja dilakukan, yang terpenting BAN-S/M tetap sanggup independen," kata Mendikbud yang lansir dari laman kemdikbud.go.id (06/02/17).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments