Selain besarnya jumlah kekurangan guru yang sulit dikejar, tak banyak juga guru yang mau terus mengabdi di daerah. |
Guru Inpres ialah guru yang dikirim menurut Instruksi Presiden pada tahun 1974 hingga 1975 di masa Orde Baru. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Yatim Mustafa yang menyatakan, rata-rata guru yang pensiun pada 2018 kebanyakan ialah guru Inpres yang didatangkan dari daerah lain pada pemerintahan orde baru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerjunkan guru di pelosok Indonesia atau daerah Indonesia terdepan, terluar dan tertinggal (3T) melalui Program Sarjana Mendidik (SM-3T). Menurut Mendikbud Muhadjir, aktivitas SM-3T dibutuhkan sanggup membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan, terutama kekurangan tenaga guru.
Baca: "Guru Nggak Boleh Hanya Kerja yang Enak-enak"
Walaupun sudah ada tindakan untuk mencegah kurangnya guru, bukan berarti Indonesia sanggup terbebas dari bahaya kekurangan guru. Selain besarnya jumlah kekurangan guru yang sulit dikejar, tak banyak juga guru yang mau terus mengabdi di daerah.
Banyak guru yang awalnya siap menandatangani kontrak penempatan di seluruh Nusantara, termasuk wilayah-wilayah pedalaman, malah mengurus surat pindah alasannya ialah tak betah di daerah. "Mereka tidak siap di daerah," kata Mantan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, Marzuki Alie yang dilansir dari Antara.