Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB). |
DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB terdiri dari:
a. Peningkatan prasarana pendidikan meliputi:
1) rehabilitasi ruang belajar, ruang guru;
2) pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya;
3) pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
4) pembangunan ruang guru berikut perabotnya;
5) pembangunan jamban siswa dan/atau guru ; dan/atau
6) pembangunan rumah dinas guru di tempat 3T
b. Peningkatan sarana pendidikan meliputi:
1) koleksi perpustakaan sekolah:
a) buku pengayaan;
b) buku referensi; dan
c) buku panduan pendidik.
2) media pendidikan:
a) komputer laptop/tablet;
b) proyektor; dan
c) layar (screen) proyektor.
3) peralatan pendidikan:
a) matematika;
b) ilmu pengetahuan alam;
c) bahasa Indonesia;
d) ilmu pengetahuan sosial;
e) jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan/atau
f) seni budaya dan keterampilan
Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah akseptor alokasi DAK secara swakelola. Sedangkan aktivitas peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.