"Semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih anggun niscaya kami dukung," |
"Saya kira itu baik. Memang seharusnya menyerupai itu," kata Muhadjir yang kutip dari Republika (08/09/16).
Pihaknya mendorong sekolah-sekolah di kawasan menerapkan sistem serupa. Namun, meski baiklah dengan kebijakan sekolah tanpa PR tersebut, kementerian tidak perlu menciptakan hukum yang mewajibkan hukum serupa secara nasional.
Kemendikbud tidak mewajibkan hukum guru untuk tidak menunjukkan PR tersebut dijalankan di kawasan lain. Sebab, berdasarkan mantan rektor UMM ini, sekolah-sekolah ketika ini berada di dalam wilayah otonomi pemerintah daerah.
"Itu wewenang kepala daerah. Tapi, semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih anggun niscaya kami dukung," kata Muhadjir.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran yang melarang guru sekolah negeri menunjukkan PR akademis pada siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Baca juga: Jangan Beri Anak Banyak PR, Ini Dampak Buruknya
Menurutnya, bahan akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan PR yang menjadi beban bagi siswa sesudah pulang sekolah. Idealnya PR aplikatif yang diberikan kepada siswa untuk mendorong siswa lebih kreatif.