Mendikbud Dukung Kebijakan Sekolah Tanpa Pr

4:20:00 PM
Mendikbud Dukung Kebijakan Sekolah Tanpa PR Mendikbud Dukung Kebijakan Sekolah Tanpa PR
"Semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih anggun niscaya kami dukung,"
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mendukung kebijakan pemerintah kawasan Purwakarta yang meminta guru untuk tidak menunjukkan pekerjaan rumah (PR) akademis untuk siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA.

"Saya kira itu baik. Memang seharusnya menyerupai itu," kata Muhadjir yang kutip dari Republika (08/09/16).

Pihaknya mendorong sekolah-sekolah di kawasan menerapkan sistem serupa. Namun, meski baiklah dengan kebijakan sekolah tanpa PR tersebut, kementerian tidak perlu menciptakan hukum yang mewajibkan hukum serupa secara nasional.

Kemendikbud tidak mewajibkan hukum guru untuk tidak menunjukkan PR tersebut dijalankan di kawasan lain. Sebab, berdasarkan mantan rektor UMM ini, sekolah-sekolah ketika ini berada di dalam wilayah otonomi pemerintah daerah.

"Itu wewenang kepala daerah. Tapi, semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih anggun niscaya kami dukung," kata Muhadjir.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran yang melarang guru sekolah negeri menunjukkan PR akademis pada siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA.

Baca juga: Jangan Beri Anak Banyak PR, Ini Dampak Buruknya

Menurutnya, bahan akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan PR yang menjadi beban bagi siswa sesudah pulang sekolah. Idealnya PR aplikatif yang diberikan kepada siswa untuk mendorong siswa lebih kreatif.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments