Nomor Penerima Uji Kompetensi Guru (Ukg) Tahun 2015

7:05:00 PM
 Saat ini para guru sedang disibukkan dengan aktivitas terbaru Kemendibud Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
Nomor akseptor UKG pada tahun 2015 tersebut sanggup dilihat di website http://sergur.kemdiknas.go.id/
Saat ini para guru sedang disibukkan dengan aktivitas terbaru Kemendibud, yakni Guru Pembelajar (GP). Untuk registrasi dan login ke aplikasi guru pembelajar semua guru yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 sanggup melakukannya, dengan memakai nomor akseptor UKG.

Program guru pembelajar merupakan diklat bagi guru pasca UKG tahun 2015 lalu. Diklat tersebut memakai 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi dan full online, maka guru wajib mempunyai akun dan login di aplikasi guru pembelajar.

Baca juga: Cara Lihat Rapor Guru, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi

Semua guru yang telah mengikuti UKG tahun 2015 sanggup melihat rapor atau hasilnya. Guru akan mendapat rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. Komponen yang masih berwarna merah mengambarkan guru itu perlu mendapat training di bidang tersebut.

Selang waktu antara pelaksanaan UKG dan aktivitas guru pembelajar ini cukup lama, menciptakan banyak guru lupa nomor akseptor UKG tahun 2015 sedangkan nomor tersebut dikala ini dipakai untuk pendaftaran dan login ke aplikasi guru pembelajar.

Nomor akseptor UKG tahun 2015 merupakan nomor yang terdiri dari 12 digit dan diawali dengan 4 digit yang merupakan isyarat tahun 2015. Kartu akseptor UKG pada tahun 2015 tersebut sanggup dilihat di website sertifikasi guru beralamat http://sergur.kemdiknas.go.id/

 Saat ini para guru sedang disibukkan dengan aktivitas terbaru Kemendibud Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
Pencetakan kartu akseptor UKG yaitu kewenangan Dinas pendidikan.
Kartu akseptor UKG tahun 2015 ini memuat informasi; nomor peserta, nomor validasi, nama, kawasan tugas, mata pelajaran, lokasi dan tanggal ujian. Pencetakan kartu akseptor UKG yaitu kewenangan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota yang selaku panitia pelaksanaan UKG.

Jika nomor akseptor UKG tahun 2015 lupa atau hilang, silahkan menghubungi dinas pendidikan dan minta dicetakkan nomor akseptor UKG. Atau, jikalau kesulitan pendaftaran dan login ke aplikasi guru pembelajar hubungi dinas pendidikan, ketua MGMP/KKG atau PPPPTK di wilayah kerja masing-masing.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments