Pemda Diminta Menunda Rekrut Cpns Tahun 2016

12:20:00 AM
Pemda Diminta Menunda Rekrut CPNS Tahun  Pemerintah Daerah Diminta Menunda Rekrut CPNS Tahun 2016

Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota diminta untuk menunda melaksanakan penerimaan pegawai gres dalam tahun anggaran 2016. Tahun ini, penerimaan pegawai gres atau CPNS dari pelamar umum sangat dibatasi. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.

“Kami minta biar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melaksanakan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi menyerupai yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,” kata Yuddy yang kutip dari menpan.go.id (27/07/2016).

Kebijakan ini sesuai kode Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016 yang meminta biar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah kawasan melaksanakan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Presiden mewanti-wanti biar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita. Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melaksanakan penerimaan CPNS dalam tahun 2016.

Pembatasan penerimaan CPNS dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian.

"Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)," kata Yuddy.

Baca juga: Seleksi Penerimaan Guru Lebih Ketat, Ini Alasannya

Ditambahkan pula, komplemen pegawai gres juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan gugusan tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments