Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 wacana guru. Peraturan pemerintah tersebut juga melindungi guru dalam melakukan tugasnya dan mendapat pinjaman hukum, khususnya dalam pasal 39, 40, dan 41.
Baca juga: Guru Bekerja dalam Diam
Pasal 39 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru mempunyai kebebasan menunjukkan hukuman kepada akseptor didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya".
Dalam pasal 39 ayat 2 telah disebutkan, hukuman tersebut sanggup berupa teguran dan/atau peringatan, baik verbal maupun tulisan, serta eksekusi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, isyarat etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat pinjaman dalam melakukan kiprah dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," suara Pasal 40.
Sementara itu pada pasal 41 menyatakan guru berhak mendapat pinjaman aturan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak akseptor didik, orang renta akseptor didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Dalam beberapa hari yang lalu, diberitakan kejadian-kejadian memilukan pada dunia pendidikan, ialah mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Mulai dari cita-cita mendidik atau mendisiplinkan, guru malah dicukur paksa, hingga ada yang memenjarakan guru.