Pencairan uang sumbangan sertifikasi guru ini untuk triwulan kedua. |
"Mungkin Kamis depan sudah turun. Dibayar untuk guru Sekolah Menengan Atas alasannya ialah jumlahnya sedikit. Hari ini untuk guru SD, SMP, kemarin saya tandatangan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Padli yang kutip dari bangkapos.com (10/06/16).
Dana sumbangan sertifikasi guru dari pemerintah sentra dicairkan pribadi ke DPPKAD. Begitu keluar uangnya, SPP (Surat Perintah Pembayaran) keluar sisetorkan ke Bank penyalur untuk dicairkan ke rekening guru masing-masing.
"Tiga bulan sekali cairnya. Per bulannya masing-masing guru beda tergantung honor pokoknya. Misalnya honor pokoknya 4 juta kali 12 bulan potong PPh dan PPn maka sanggup mampu sekitar Rp 48 juta per tahun. Per tiga bulannya sanggup Rp 11 juta atau Rp 12 juta," kata Padli.
Untuk memperoleh sumbangan sertifikasi, guru harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah diantaranya, sudah bekerja sebagai guru minimal lima tahun, jam mengajar harus cukup, dan persyaratan lainnya harus mereka penuhi.
Baca juga: Sertifikasi tidak Pengaruhi Kompetensi Guru
Namun diakuinya meski sudah banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi masih ada kelemahan untuk meningkatkan kualitas pendidikan termasuk cara guru mendidik dan mengajar siswa. Pihaknya berharap guru meningkatkan kualitas kinerjanya.