Tidak Naik, Inilah Tabel Honor Pokok Pns Tahun 2016

12:01:00 AM
Tabel honor pokok PNS tahun 2016 menurut pasal 2 PP No 30 Tahun 2015.
Berdasarkan APBN tahun 2016, tidak ada kenaikan honor pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, honor pokok PNS tahun 2016 masih menurut pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, ialah wacana Kenaikan honor PNS 2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Berikut tabel honor pokok PNS tahun 2016





Sebagai kompensasi atas tidak dinaikkannya honor PNS, mulai tahun 2016 pemerintah menawarkan honor ke-14 sebesar satu kali honor pokok sebagai pemberian hari raya (THR). PNS juga akan mendapatkan honor ke 13 yang dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan honor pada bulan sebelumnya.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun 2016 dan Gaji Ke-14

Selain mendapatkan honor ke-13 dan ke-14, bagi guru PNS yang sudah sertifikasi juga mendapatkan pemberian profesi sebesar honor pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Pembayaran tunjangan profesi guru pribadi disalurkan ke rekening guru setiap selesai triwulan.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments