Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yaitu aktivitas pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Penerimanya yaitu semua sekolah,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).
Baca juga: Dana BOS Tak Cair Jika Sekolah Tak Update Dapodik
Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dihitung menurut jumlah akseptor didik dengan besar satuan biaya: tingkat SD sebesar Rp 800.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Prioritas utama penggunaan dana BOS yaitu untuk kegiatan operasi sekolah, berikut larangan penggunaan dana BOS:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.
4. Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, menyerupai studi banding, tur studi dan sejenisnya.
5. Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.
6. Membayar bonus dan transpor rutin guru.
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak sanggup sumbangan dari sumber lain.
8. Rehabilitasi sedang dan berat.
9. Membangun gedung/ruangan baru.
10. Membeli Lomba Kompetensi Siswa dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
11. Menanamkan saham.
12. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain secara penuh/wajar.
13. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, menyerupai upacara/ aktivitas keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.
14. Membiayai kegiatan terkait aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud.
15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
Apabila menurut hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota sanggup meminta secara tertulis kapada bank untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah.
Bila terjadi penyimpangan dan BOS, hukuman kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). Dana BOS yang disalahgunakan supaya dikembalikan kepada sekolah. Bagi pihak yang diduga atau terbukti melaksanakan penyimpangan dana BOS akan diproses hukum.