Sertifikasi Dan Derma Profesi Guru Diurus Pusat

6:49:00 AM
Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Diurus Pusat Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Diurus Pusat
Dengan diurus oleh pusat, tidak akan ada lagi ribut-ribut soal santunan profesi guru, maupun sertifikasi.
Program sertifikasi guru, transfer dana, dan santunan profesi guru sebaiknya terpusat. Hal ini diusulkan Wali Kota Pontianak Sutarmidji ketika menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan Guru: Sentralisasi atau Desentralisasi" (22/12/15).

"Dari Kemendikbud eksklusif mentransfer ke guru. Itu lebih simpel," kata Midji yang kutip dari JPNN.

Dengan diurus oleh pusat, tidak akan ada lagi ribut-ribut soal santunan profesi guru, maupun sertifikasi. Selain itu, berdasarkan Midji APBD akan sehat alasannya yakni belanja pegawai rendah.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Guru PNS Berdasarkan UU ASN

Jika pemerintah kawasan tak disibukan urusan transfer dana, sorotan kepada pemerintah kawasan menjadi berkurang. Sehingga, doktrin masyarakat kepada pemerintah kawasan akan baik. Jika doktrin baik, apapun yang akan dilakukan pemerintah niscaya akan didukung masyarakat.

Sementara itu, tugas pemerintah kawasan berdasarkan Midji yakni mengoperasionalkan semua contohnya dengan melaksanakan peningkatan kapasitas guru dengan pembinaan guru. Pemerintah kawasan akan selalu siap mengoptimalkan tugas guru sehingga membuat sekolah yang berkualitas.

Perlu diketahui, selama ini dana santunan profesi bagi guru PNS harus transfer dulu ke kas kawasan sebelum ditransfer ke rekening guru. Hal inilah yang kadang membuat guru sering terlambat mendapatkan tunjangan.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments