Regulasi Dan Alat Ukur Ukg Akan Ditinjau Kembali

7:59:00 AM
Regulasi dan Alat Ukur UKG Akan Ditinjau Kembali Regulasi dan Alat Ukur UKG Akan Ditinjau Kembali
UKG tetap dilakukan hanya dengan bagan yang berbeda, tujuannya untuk pemetaan peningkatan mutu guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akan memperbaiki regulasi dan alat ukur Uji Kompetensi Guru (UKG). Dengan ditinjau kembali pelaksanaan UKG, dibutuhkan tidak akan lagi membebankan guru.

Menurut Anies, pelaksanaan UKG merupakan cermin yang menggambarkan kualitas guru Indonesia, bukan sebuah beban. Seharusnya guru tidak takut untuk menghadapi UKG, sebagai seorang guru sudah layaknya untuk terus mencar ilmu sehingga terus terjadi peningkatan mutu.

“UKG yakni cermin untuk memperbaiki diri maka guru harus terus menerus mencar ilmu bagaimana selayaknya kiprah seorang guru,” kata Anies yang kutip dari Berita Satu (16/09/15).

Anies menilai, ketakutan guru akan UKG sesungguhnya terkait dengan konsekuensi yang akan diterima ibarat pemotongan atau penundaan tunjangan. [Baca juga: Tunjangan Profesi Akan Dihentikan Jika Guru...]

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengatakan, ke depannya UKG tetap dilakukan hanya dengan bagan yang berbeda, semoga segala kekurangan dan kelebihan guru terlihat dengan baik. Tujuannya untuk pemetaan peningkatan mutu guru.

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menilai, upaya Mendikbud untuk meninjau kembali pelaksanaan UKG yakni hal yang wajar. Sebab, persyaratan UKG ketika ini membebankan guru dan menyebabkan momok menakutkan.

“Bagus kalau akan ditinjau kembali sebab Kementerian kalau mempunyai keinginan, terutama oknum pejabat, sering semaunya sendiri. Jika menteri sudah tahu tidak cantik dan perbaiki kembali itu wajar,” kata Sulistyo.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments