Honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak sanggup diangkat jadi CPNS. |
Baca juga: Kekurangan Guru, Angkat Honorer Menjadi PNS
Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria. Mereka meminta semoga majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, alasannya yakni dianggap bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27.
Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak sanggup diterima. Mahkamah berpendapat, pemohon tidak menawarkan argumentasi wacana kontradiksi antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan pemohon dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formal.
Dengan putusan MK tersebut, Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak sanggup mencari celah lagi untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Menurutnya Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan.
"Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus aku laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak sanggup diangkat CPNS lagi," kata Yuddy yang kutip dari JPNN (03/09/15).