Jika tidak, mereka harus diparkir jadi tenaga perpustakaan atau tenaga lainnya di sekolah. |
Dalam UU tersebut mengatur paling lambat awal tahun 2016 nanti seluruh guru yang bertugas mengajar di depan kelas harus telah tersertifikasi. Jika tidak, mereka harus diparkir jadi tenaga perpustakaan, tenaga manajemen atau tenaga lainnya di sekolah.
Baca juga: 31 Desember 2015 Seluruh Guru Harus Sudah Sertifikasi
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim Musyahrim menyampaikan dikala ini Kaltim mempunyai sekitar 60.000 lebih, guru. Dari jumlah tersebut, tak kurang dari 40.000 guru telah layak untuk mengikuti aktivitas sertifikasi tetapi gres sekitar 27.000 yang disertifikasi.
"Tentu akan jadi persoalan kalau guru yang biasa mengajar di depan kelas harus diparkir jadi tenaga perpustakaan atau tenaga lainnya di sekolah. Tapi, di sisi lain, mereka tidak dapat mengajar karena belum disertifikasi," kata Musyahrim yang kutip dari Tribunnews (31/08/15).