Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS) secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan bila tidak dilakukan maka sanksi berat siap menunggu. |
e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Tahapan pendataan ini mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi (verval) data secara keeluruhan oleh instansi sentra maupun tempat berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.
Baca juga: Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Apabila PNS tidak melakukan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari hukuman ini maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Pelaksanaan e-PUNPS ini bertujuan semoga diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi. Landasan aturan dari pelaksanaan e-PUPNS yaitu UU No. 5 Tahun 2015 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan ajaran teknis menurut peraturan Kepala BKN nomor 19 Tahun 2015.
Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 yaitu persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat tamat bulan Agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan hingga dengan tamat bulan November 2015. Proses verifikasi dilakukan hingga dengan tamat bulan Desember 2015.