Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. |
Ada beberapa mekanisme yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. Guru harus mengambarkan angka kreditnya sanggup memadai untuk naik pangkat.
Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.
"Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, bila kurang beliau harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima yang kutip dari waspada.co.id (16/05/15).
BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memperlihatkan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN dikala ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam memilih referensi gres kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, bila batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan berhubungan dengan Mendikbud untuk ini bila terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", terperinci Bima.
Mulai tahun ini BKN memakai hukum gres terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap empat tahun. BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca juga: PNS Naik Pangkat Secara Otomatis Tiap 4 Tahun
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Begitupun untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya biar dikala jatuh tempo. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun eksklusif sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna pada waktunya.