Daftar calon penerima Sertifikasi Guru tahun 2015 yang sudah dikelompokkan dalam teladan PLPG dan PPGJ. |
Calon penerima Sergur tahun 2015 yang sudah diverifikasi, dikelompokkan sesuai awal mulai menjadi guru (TMT pendidik). Jika calon penerima Sergur telah menjadi guru sebelum tahun 2006 akan mengikuti teladan PLPG. Sedangkan kalau calon penerima sertifikasi menjadi guru setelah tahun 2005 akan diikutkan Sergur teladan PPGJ.
Baca juga: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Meskipun sama-sama proses untuk mendapat akta pendidik, tetapi PLPG dan PPGJ sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Jika dinyatakan lulus maka penerima Sergur teladan PLPG 2015 ini mendapat akta pendidik dan berstatus sebagai guru profesional.
Sebaliknya, Sergur melalui teladan PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru penerima PPGJ yaitu proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang diharapkan untuk mendapat akta pendidik yaitu satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).
Pelaksanaan Sergur melalui teladan PLPG tahun 2015 akan dilaksanakan lebih dulu, gres kemudian dilaksanakan sertifikasi melalui teladan PPGJ. Guru yang masuk kelompok teladan PLPG mempunyai peluang lebih besar untuk disertifikasi pada tahun 2015 ini.
Sementara guru yang dikelompokkan kedalam Sergur teladan PPGJ masih menunggu daftar perangkingan nilai UKA atau UKG untuk kemudian diambil jumlah sebanyak kuota masing-masing provinsi. Sampai ketika ini sekarang kuota Sergur 2015 melalui PPGJ belum dirilis.
Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG dan PPGJ
Bagi guru yang merasa telah memenuhi syarat mengikuti sertifikasi sanggup mengecek datanya secara sedikit demi sedikit melalui laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Calon penerima Sergur sanggup memakai pencarian mengetahui status Sergur 2015 dengan pencarian memakai NUPTK atau sanggup juga menelusurinya menurut kriteria.