BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun. |
“Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS biar pelayan publik sanggup maksimal dalam memperlihatkan layanan. Bagaimana mau memperlihatkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat kalau sibuk memperlihatkan pelayanan?" kata Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana.
Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, sebab BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Baca juga: Naik Pangkat, Guru Wajib Memiliki Publikasi Ilmiah
Selanjutnya, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.
"Ada kasus terlambat 6 bulan sampai setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," kata Bima yang kutip dari setkab.go.id (15/05/15)
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN memberikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Sehingga PNS sanggup segera memproses pemberkasannya biar dikala jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup menerima honor sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun pribadi sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.
"Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," kata Bima.
Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja.
BKN selama dua tahun terakhir akan melaksanakan analisa atas hasil evaluasi kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun kalau kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.