Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Mendikbud Minta Guru Tidak Lagi Beri Pr Ke Siswa

8:20:00 PM
Mendikbud Minta Guru Tidak Lagi Beri PR ke Siswa Mendikbud Minta Guru Tidak Lagi Beri PR ke Siswa
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta seluruh guru di Indonesia untuk tidak lagi memperlihatkan pekerjaan rumah (PR) pada siswa.
Seluruh guru di Indonesia untuk tidak lagi memperlihatkan pekerjaan rumah (PR) pada siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta para guru diminta merampungkan pelajarannya di sekolah tanpa membebani siswa lagi.

“PR itu sejatinya memang jangan dibebankan lagi ke siswa. Kaprikornus sekolah-sekolah menyebarkan cara-cara berguru yang tuntas,” kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari JPNN (23/07/18).

Mantan Rektor UMM Malang ini menyebutkan PR yang dianjurkan presiden, semisal di rumah siswa harus membantu orang tua, menjenguk temannya yang sakit. Kaprikornus PR jangan dikaitkan dengan mata pelajaran, sebaiknya dituntaskan di sekolah.

Menurutnya jikalau terpaksa memperlihatkan PR, guru diminta meraci menunya biar sesuai dengan anak. Yang tujuannya untuk pengayaan maupun untuk penguatan atau pengulangan.

“Jadi PR itu ada tiga fungsi yakni pengayaan, penguatan, dan pengulangan. Terutama untuk hal-hal yang sifatnya simpel itu memang dibutuhkan, kalau di sekolah tidak cukup ya dilanjutkan di rumah," kata Mendikbud.

Baca: Pelajaran Selesai di Sekolah, Guru Dilarang Beri PR

Beberapa daerah, menyerupai Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kota Blitar telah menerapkan kebijakan semua guru mulai dari TK, SD, SMP, untuk tidak memperlihatkan PR bagi siswa. Pemberlakuan hukum tersebut sesuai dengan Kurikulum 2013 (K13) dan lima hari sekolah.

Kebijakan ini dinilai membawa efek positif, di mana siswa mempunyai waktu luang di rumah untuk berinteraksi dengan keluarga dan bermain bersama teman-temannya. siswa sanggup berguru soal pendidikan abjad di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pelajaran Tanggapan Di Sekolah, Guru Tidak Boleh Beri Pr

9:11:00 AM
 dibutuhkan siswa punya banyak waktu mencar ilmu pendidikan abjad di rumah maupun lingkunga Pelajaran Selesai di Sekolah, Guru Dilarang Beri PR
Dengan tidak adanya PR, dibutuhkan siswa punya banyak waktu mencar ilmu pendidikan abjad di rumah maupun lingkungan di sekitarnya.
Guru dihentikan memperlihatkan pekerjaan rumah (PR) untuk siswanya. Sehingga, siswa dapat mempunyai lebih banyak waktu mencar ilmu perihal pendidikan abjad dan kecakapan hidup di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hal ini dilakukan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur,  dengan mengeluarkan surat edaran (SE) perihal larangan memberi PR ke siswa.

"Kami akan menciptakan surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. Pelajaran sekolah kami harap tanggapan di sekolah. Siswa semoga punya waktu mencar ilmu di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik yang kutip dari Kompas (18/07/18).

Kebijakan larangan memperlihatkan PR ke siswa sudah diterapkan semenjak tahun pemikiran kemudian semenjak diterapkan lima hari sekolah untuk siswa SMP. Namun, larangan itu berupa imbauan yang disampaikan secara verbal ke masing-masing kepala sekolah. Hasil evaluasi, masih banyak guru yang memperlihatkan PR kepada siswa.

"Siswa juga butuh mencar ilmu di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sekarang banyak siswa yang tidak dapat membedakan mana daun salam mana daun kunyit. Pendidikan menyerupai itu hanya ada di lingkungan keluarga," ujar Sidik.

Menurutnya kalau tidak ada PR, para siswa mempunyai waktu banyak untuk berbaur dengan keluarga dan masyarakat. Siswa dapat memakai waktunya di rumah untuk mencar ilmu memasak, bertanam, berkesenian, maupun acara nyata lainnya. Siswa juga masih terus dapat melanjutkan mencar ilmu mengaji di TPQ maupun madrasah diniyah.

Baca: Hasil Penelitian Menyebutkan Anak SD Tak Perlu PR

Penerapan lima hari sekolah mulai berlaku tahun pelajaran gres ini bagi SD dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Blitar. Setiap jam pelajaran sekolah berbeda tiap kelasnya. Tergantung dari mata pelajaran di tiap-tiap kelas. Tentu hal ini juga yang menciptakan berbeda jam pulang siswa di setiap tingkatan kelas.

Dinas Pendidikan Kota Blitar mengaku mengawali sistem ini sebab sangat susah seorang guru tidak memperlihatkan PR pada siswanya. Ia berharap ada tumpuan dari lingkup yang lebih tinggi, menyerupai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperkuat pendidikan karakter

Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018

4:17:00 PM
Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No  Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.

Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif

Dalam pasal 3 disebutkan Pasal 3 Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi aktivitas pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. melakukan kiprah pelengkap yang melekat.

Melaksanakan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah sanggup didownload melalui tautan berikut ini:

Aturan Penerimaan Peserta Asuh Gres (Ppdb) Untuk Sd

9:14:00 AM
Prioritas pertama anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun. Calon siswa yang diterima harus erat sekolah.
Secara umum Penerimaan penerima ajar gres (PPDB) 2018 untuk jenjang sekolah dasar (SD) ialah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.

Mengenai sekolah yang menolak anak di bawah 7 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta harus diberikan alasan yang jelas. Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.

PPDB 2018 memperlihatkan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD baik negeri maupun swasta. Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.

"Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD kalau ia mempunyai talenta atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (26/06/18).

Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD

Calon siswa yang diterima harus erat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu. Ini jadi kewenangan kepala kawasan yang lebih tahu kondisi wilayahnya.

"Sebenarnya kawasan sudah tahu berapa Taman Kanak-kanak dan SD yang ada dalam zonasi. Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK-nya bisa tertampung. Kaprikornus enggak ada yang ditolak," terang Mendikbud.

Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017

8:51:00 PM
 dilakukan dalam empat tahap selama setahun TPG 2018 Cair Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. 
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas derma profesi guru (TPG). Demikian pula, guru-guru yang bertugas di kawasan 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran derma profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa.

Proses pencairan TPG melalui aneka macam tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi akseptor derma profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu menerangkan bahwa guru memang berhak atas derma profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak mendapatkan TPG.

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana derma sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas kawasan semenjak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan tawaran yang diajukan pemerintah kawasan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah kawasan masing-masing.

Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana derma akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).

Pemerintah kawasan tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah kawasan berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sesudah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran derma profesi guru sanggup dilakukan.

Gaji Pokok Pns Tahun 2018 Sesuai Pp Yang Terakhir

6:55:00 PM
Tabel honor pokok PNS tahun 2018 sesuai PP nomor 30 tahun 2015.
Pemerintah berencana menaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Saat ini pemerintah sedang melaksanakan kajian untuk memilih angka kenaikan gaji. Penyusunan konsep kenaikan honor pokok abdi negara itu dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok.

Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. Pada tahun ini, pemerintah masih memakai PP No. 30 tahun 2015 sebagai contoh untuk memilih nominal honor PNS.

Jika melihat dari lampiran PP tersebut, PNS golongan IA dengan nol tahun masa kerja diberi honor Rp 1.486.500. Sedangkan paling tinggi yaitu Golongan ID dengan honor Rp 2.558.700. Kemudian PNS golongan IIA paling rendah mendapatkan honor Rp 1.926.000. Paling tinggi, golongan IID, mendapatkan honor Rp 3.638.200.

Sedangkan untuk golongan IIIA dengan nol tahun masa kerja, PNS digaji sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan IIID paling tinggi digaji Rp 4.568.800. Terakhir, golongan IVA paling rendah digaji Rp 2.899.500. Sedangkan untuk Golongan IVE tertinggi digaji Rp 5.620.300.

BKN telah memberikan bahwa tidak ada sketsa kenaikan honor PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akhir kenaikan honor pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat.

Baca: Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS

Kebijakan THR PNS sudah berlangsung semenjak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan honor ke-13, di mana THR hanya terdiri dari honor pokok saja, sementara untuk honor ke-13 terdiri dari honor pokok, sumbangan keluarga, sumbangan jabatan atau sumbangan umum, dan sumbangan kinerja.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan pengajuan undangan kenaikan honor pokok PNS mencakup analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi efek fiskalnya, yang akan dibahas dalam lembaga antar-kementerian/lembaga. Selain itu, pengusulan tersebut juga mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok.

"Jika usulan kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Ridwan yang kutip dari Tempo (07/0318).