Berikut ini jam kerja bagi para PNS selama bulan suci Ramadhan. |
Penyesuaian jam kerja bagi PNS ini bertujuan semoga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa. Diharapan para PNS sanggup menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut jam kerja bagi PNS selama bulan suci Ramadhan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja :
Hari Senin hingga dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30
Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 WIB dan waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah sentra dan tempat yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah sentra dan tempat masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Sejak ada Undang-Undang Otonomi Daerah (Otoda), otomatis ada pembatasan kewenangan sentra terhadap PNS di tempat termasuk guru yang menjadi pegawai daerah. Sehingga lebih lanjut mengenai jam kerja guru PNS pada bulan Ramadhan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah tempat masing-masing.