Cek Honor Pensiun Dan Dukungan Hari Bau Tanah Guru Pns

8:38:00 AM
Cara Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS
PT Taspen telah menyiapkan website yang memungkinkan PNS mengetahui estimasi honor pensiun dan tunjangan hari tua.
Saat ini besaran honor pensiun dan tunjangan hari bau tanah (THT) untuk guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) yang dikelola oleh PT Taspen sanggup dicek secara online. Berapa estimasi asumsi dana pensiun yang diterima guru PNS ketika telah masuk usia pensiun sanggup dilihat di laman website PT Taspen.

PNS cukup masuk ke website yang sudah disiapkan PT Taspen dan memasukkan NIP usang serta tanggal lahir, maka akan muncul estimasi honor pensiun serta jumlah THT yang akan diterima. Gaji pensiun dan THT tidak dibayarkan bersamaan. Gaji pensiun diterima setiap bulan, sedangkan THT diterima sekaligus dalam bentuk tunai.

Program Pensiun merupakan jaminan hari bau tanah berupa proteksi uang setiap bulan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria. Tujuan manfaat uang pensiun dan tunjangan hari bau tanah ini ialah untuk memperlihatkan jaminan hari bau tanah bagi para pegawai negeri atau penerima Taspen dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasanya.

Cara cek estimasi honor pensiun dan tunjangan hari bau tanah

1. Kunjungi alamat website: e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.

2. Selanjutnya, silahkan login dengan memasukan NIP Lama/Baru.

3. Nilai estimasi honor pensiun dan THT sampai usia pensiun akan ditampilkan.

Cara Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS
Gaji pensiun terlihat di kiri bawah, sedangkan THT atau pesangon terlihat di kolom kanan bawah
Contoh klarifikasi hasil cek estimasi honor pensiun dan THT di atas, PNS masa kerjanya 8 tahun, ketika ini mempunyai honor pokok pokok Rp2.898.700. Jika Naruto pensiun tahun ini, maka ia akan mendapat honor pensiun setiap bulan Rp2.543.467. Selain itu, Naruto juga akan mendapat tunjangan hari bau tanah atau uang pesangon sebesar Rp63.133.686.

Nilai Estimasi yang tertera ialah Estimasi Hak THT penerima pada ketika penerima BUP (Pensiun Normal) pada usia 58,60,62,65 dan 70 tahun sesuai BUP masing-masing peserta. Nilai Estimasi Hak THT sanggup berubah nilainya sesuai dengan perubahan honor pokok penerima dan jumlah keluarga penerima yang masih ditanggung ketika penerima mengajukan klim.

Perlu diketahui, rumus penghitungan honor pensiun PNS diatur dalam PMK No. 50/2012, yakni honor pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja. Contoh: Pak Budi akan pensiun di usia 60 tahun dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp1.800.000. Maka manfaat pensiun Pak Budi dihitung dengan memakai rumus bulanan sebesar:

MP = 2,5% x MK x PhDP atau 2,5% x 25 th x Rp1.800.000 = Rp1.125.000. Jadi, honor pensiun Pak Budi ialah Rp1.125.000.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments