UKG ulang bagi 41.218 guru yaitu sebuah kesempatan untuk menikmati sumbangan profesi guru. |
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan UKG Ulang Tahun 2017
Ikatan Guru Indonesia (IGI) menunjukkan apreseasi kepada Pemerintah yang terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru. IGI berharap pemerintah sanggup lebih ketat dengan proses ini. Standar kelulusan minimal 80 persen yaitu sesuatu yang masuk akal dan sebuah keniscayaan. Guru peserta TPG memang harus merupakan guru profesional dengan standar kompetensi tinggi.
"Pemerintah dihentikan lagi mentoleransi untuk mememberikan TPG kepada guru-guru berkualitas rendah apalagi guru yang diterima dalam kurung waktu 2006-2015 bukan lagi tergolong guru-guru senior yang jauh dari teknologi," kata Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Pengurus Pusat IGI yang kutip dari Tribunnews (30/03/17).
Guru harus bisa secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri berbagi kompetensinya tanpa berharap pada pemerintah. Dengan UTN atau UKG ulang ini, IGI berharap, guru-guru yang mempunyai kompetensi tinggi sanggup memperolah penghargaan profesi dalam bentuk TPG. Kemendikbud memberi kesempatan bagi guru yang tidak lulus untuk mengulang ujian lagi, maksimal empat kali UTN atau UKG ulang.