"Pemerintah harus efisien dalam memakai anggaran. UKG ini jangan dijadikan proyek". |
Meski dinyatakan lulus pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), namun bila nilai UKG tidak sanggup mencapai 80 harus mengulang kembali. Setelah hasil UKG 2016 diumumkan, ada 41.218 orang guru dinyatakan tidak lulus. Sehingga mereka tidak mendapatkan akta profesi pendidik, sebagai syarat mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG).
Baca juga: 41.218 Guru Ikuti UKG Ulang Agar Dapat Tunjangan
Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang terlibat dalam pelaksanaan UKG 2016 Rochmat Wahab menegaskan bahwa nilai minimal kelulusan UKG itu ditetapkan oleh Kemendikbud bukan kampus LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Ia menyampaikan tahun ini dirinya merupakan pihak yang keberatan dengan nilai kelulusan UKG yang mencapai 80 poin itu.
Alasannya ialah nilai rata-rata UKG tahun 2015 yang diperoleh guru hanya sekitar 43 poin. Menurutnya dari teori evaluasi, meningkatkan nilai kelulusan mencapai 80 poin, padahal nilai rata-rata guru hanya 43 poin, itu tidak realistis. Idealnya kenaikannya cukup 50 persen dari nilai rata-rata UKG tahun 2015.
Sehingga bila nilai rata-rata UKG 43 poin, maka nilai kelulusan yang masuk akal itu cukup 65 poin hingga 70 poin. Menurut beliau nilai 65 poin hingga 70 poin itu sudah setara dengan skor B (baik). Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu khawatir bila Kemendikbud tetap memaksakan nilai minimal kelulusan UKG sebesar 80 poin.
UKG ulang 2017 diikuti guru yang sudah mengajar semenjak 2006 dan sebelumnya. Pemerintah mendapatkan amanah untuk menanggung proses sertifikasi mereka. Jika Kemendikbud tetap kaku dengan nilai minimal 80 poin, akan ada guru yang tidak lulus UKG lagi. Sehingga akan dibuka kembali UKG ulang berikutnya, hingga seluruh guru yang menjadi tanggungan pemerintah lulus ujian.
"Pemerintah harus efisien dalam memakai anggaran. UKG ini jangan dijadikan proyek," kata Rochmat yang kutip dari JPNN (30/03/17).