Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp 1,5 Juta Per Bulan

3:57:00 PM
PNS akan diberikan santunan kinerja sebesar minimal Rp  Tunjangan Guru Honorer Makara Rp 1,5 Juta Per Bulan
Guru honorer non-PNS akan diberikan santunan kinerja sebesar minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Kabar gembjra bagi guru honorer yang alhasil menerima kenaikkan tunjangan honor guru honorer. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pembinaan dan Pembinaan Khusus Disdik Pemprov Kalimantan Selatan, Slamet.

Disebutkannya, besaran santunan untuk guru honor non-PNS tersebut diyakinkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Baca juga: Banyak Guru Honorer yang Membuat SK Sendiri

"Disepakati oleh sentra dan itu akan ditanggung oleh Pusat untuk guru non-PNS akan diberikan santunan kinerja sebesar minimal Rp 1,5 juta per bulan, dan dibayar ke rekening yang bersangkutan," kata Slamet yang kutip dari Tribunnews (08/02/17).

Menurutnya, santunan honorer itu nantinya akan diberikan setiap bulan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kemendikbud. Namun, untuk pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Sayanganya, kenaikkan santunan honor guru honorer sementara hanya bagi guru honorer yang mengajar di SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SMALB. Hal itu seiring dengan alih kelola SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SMALB dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments