Peraturan tersebut sanggup dipakai sebagai contoh dalam pembayaran honor guru honorer. |
Penetapan besaran honor honorer selama ini dimasukan dana pertolongan operasional sekolah (BOS). Namun, honor untuk honorer tidak terang besarannya alasannya yaitu tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).
Pelaksana kiprah (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi berharap peraturan yang dibentuk sentra itu sanggup memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran honor guru honorer lebih jelas.
Pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Pasalnya, pemberian dana BOS masih terdapat di pusat, sehingga kementerian sanggup lebih cepat dalam memilih jumlah atau presentase untuk gaji guru honorer melalui dana BOS tersebut.
Unifah meminta peraturan ini sanggup akibat dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan saat pegawai negeri sipil (PNS) mendapat gaji, maka pegawai honorer juga sanggup mendapat honor serupa.
"Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, alasannya yaitu urusan perut kebutuhan pokok ini tidak sanggup ditunda," kata Unifah yang kutip dari Republika (09/02/17).
Baca juga: Tunjangan Guru Honorer Makara Rp 1,5 Juta Per Bulan
Sebelumnya, Mendikbud menyampaikan tengah menyiapkan peraturan terkait penyaluran honor bagi para guru honorer. Rencananya bulan ini peraturan tersebut akibat dan sanggup dipakai sebagai contoh dalam pembayaran honor guru honorer.