Kohlberg lebih berfokus pada kognitif moral atau moral reasoning. |
1) Preconventional moral reasoning
a) Obidience and paunisment orientation
Pada tahap ini, orientasi anak masih pada konsekuensi fisik dari perbuatan benar – salahnya, yaitu eksekusi dan kepatuhan. Mereka hormat kepada penguasa, penguasalah yang tetapkan aturan / undang-undang, mereka berbuat benar untuk menghindari hukuman.
b) Naively egoistic orientation
Pada tahap ini, anak beorientasi pada instrument relative. Perbuatan benar ialah perbuatan yang secara instrument memuaskan keinginannya sendiri dan (kadang-kadang) juga orang lain. Kepeduliannya pada keadilan / ketidakadilan bersifat pragmatic, yaitu
apakah mendatangkan laba atau tidak.
2) Conventional moral reasoning
a) Good boy orientation
Pada tahap ini, orientasi perbuatan yang baik ialah yang menyenangkan, membantu, atau diepakati oleh orang lain. Orientasi ini juga disebut good / nice boy orientation. Anak patuh pada huruf tertentu yang dianggap alami, cenderung menyebarkan niat baik, menjadi anak baik, saling bekerjasama baik, peduli terhadap orang lain.
b) Authority and social order maintenance orientation
Pada tahap ini, orientasi anak ialah pada aturan dan hukum. Anak menganggap perlunya menjaga ketertiban, memenuhi kewajiban dan kiprah umum, mencegah terjadinya kekacauan system. Hukum dan perintah penguasa ialah mutlak dan final, aksentuasi pada kewajiban dan kiprah terkait dengan kiprahnya yang diterima di masyarakat dan public.
3) Post conventional moral reasoning
a) Contranctual legalistic orientation
Pada tahap ini, orientasi anak pada legalitas kontrak social. Anak mulai peduli pada hak azasi individu, dan yang baik ialah yang disepakati oleh lebih banyak didominasi masyarakat. Anak menyadari bahwa nilai (benar/salah, baik/buruk, suka/tidak sukad, dll) ialah relative, menyadari bahwa aturan ialah intrumen yang disetujui untuk mengatur kehidupan masyarakat, dan itu sanggup diubha melalui diskusi apabila aturan gagal mengetur masyarakat.
b) Conscience or principle orientation
Pada tahap ini, orientasi ialah pada prinsip-prinsip moral yang bersifat universal. Benar-salah harus diadaptasi dengan tuntutan prinsip-prinsip moral yang bersifat ini sari dari moral universal. Aturan aturan legal harus dipisahkan dari aturan moral. Masing-masing (hukum legal dan moral) harus diakui terpisah, masing-masing memiliki penerapannya sendiri, tetapi tetap mengacu pada nilai-nilai moral / moral.