Dari pendataan banyak guru honorer yang SK-nya dibentuk sendiri. |
Baca juga: Honorer Harus Penuhi Lima Syarat Ini Bisa Kaprikornus Guru
"Dari pendataan, ada empat SK guru honorer. SK yang dibentuk gubernur, bupati/walikota, kepala sekolah, dan dibentuk oleh guru honorer. Jumlahnya tidak mengecewakan banyak loh yang SK-nya dibentuk sendiri," kata Kadis Diknas Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin dikutip dari JPNN dikala Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan (28/01/17).
Masalah guru honorer masih mendominasi di tempat alasannya kurangnya guru PNS. Dengan banyaknya guru honorer, menciptakan tempat kesulitan membayar honor meski pun ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Perlu diketahui, sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, dalam pasal 8 disebutkan "Semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dihentikan mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".