Proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis. |
Sistem online yang dibentuk BKN ini untuk memudahkan PNS dalam pengurusan kenaikan pangkat. Menteri PANRB, Asman Abnur menawarkan apresiasi langkah BKN ini. Pasalnya, forum ini berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui kegiatan kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).
Dalam pengurusan manajemen kepegawaian bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, alasannya yaitu semuanya akan terekam secara otomatis. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.
“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis," kata Asman.
Dengan demikian, ASN tidak perlu lagi memikirkan problem manajemen kepegawaian untuk diri sendiri. Sehingga, sistem akomodasi pelayanan tersebut, sanggup mendukung ASN untuk fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik.
Melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun sanggup berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka. Hal tersebut juga sanggup meminimlisir praktek pungutan liar yang selama ini diasumsikan menempel pada penyelenggaraan layanan publik.
Baca juga: Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli
"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli sanggup diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang sanggup masuk BKN untuk bertemu bab yang membawahi kasus kenaikan pangkat dan pensiun," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.