Batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru minimal harus 80 dari yang sebelumnya hanya 42. |
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, keputusan itu mengacu pada laporan Bank Dunia. Dengan meningkatkan nilai minimal kelulusan sertifikasi, diperlukan dapat diketahui perbedaan kualitas antara guru yang sudah sertifikasi dan belum.
"Tahun sebelumnya hanya 42. Tapi tahun ini kami tingkatkan menjadi 80 alasannya ialah menurut laporan Bank Dunia tidak ada perbedaan antara guru yang sudah bersertifikasi dan tidak bersertifikasi. Oleh alasannya ialah itu, kami naikkan skornya menjadi 80," kata Sumarna usai penandatanganan nota kesepahaman uji sertifikasi dengan 15 rayon di Jakarta (16/9/16).
Standar minimal kelulusan yang sebelumnya sebesar 42 poin dinilai terlalu rendah. Guru calon penerima sertifikasi tidak perlu resah. Sebab, forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) telah melaksanakan sosialisasi. Kebijakan itu sudah dikaji satu tahun terakhir.
Pranata optimistis para guru dapat mengejar nilai minimal kelulusan. Dilihat dari sebaran nilai Uji Kompetensi Guru (UKG), banyak guru penerima sertifikasi 2016 yang nilainya lebih dari 80 poin. Memang ada potensi guru yang tidak lulus. Tapi, Kemendikbud memperlihatkan kesempatan untuk mengulang.
Peserta yang mengulang tidak perlu mengikuti proses sertifikasi dari awal. Bisa eksklusif mengikuti ujian tanpa perlu mengulang PLPG. Kesempatan mengulang dipatok hingga empat kali. Teknis pelaksanaan ujian ulangan akan ditetapkan berikutnya.
Baca juga: Aturan Baru PLPG 2016 Yang Sebaiknya Guru Tahu
Salah satu kampus yang menyelenggarakan sertifikasi guru ialah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Rektor UNY Rochmad Wahab berharap para guru mulai bersiap. Guru yang berguru dan mempersiapkan diri dengan baik niscaya tidak akan kesulitan. Sebaliknya, bagi guru yang belum apa-apa sudah down melihat passing grade itu, niscaya akan kesulitan.