Ada hukum gres yang nanti akan diterapkan dalam proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur PLPG. |
1) Menurut catatan Ditjen GTK total guru tetap (PNS dan GTY) yang belum mempunyai akta pendidik sekitar 500 ribu. Semua guru ini diagendakan untuk disertifikasi dengan referensi PLPG dalam 4 (empat) tahun antara 2016 - 2019.
2) Guru TMT sebelum 2006 akan jadi prioritas untuk didahulukan menjadi peserta. Sementara guru TMT 2006 ke atas ditentukan menurut skor UKG, minimal 55 dengan prioritas skor UKG tertinggi.
3) Kuota akseptor PLPG tahun 2016 sebanyak 69.259 orang. Dan dijadwalkan akan dimulai awal Oktober 2016 (tergantung kesiapan LPTK penyelenggara) dan berakhir di awal Desember 2016.
4) Passing-grade kelulusan UTN PLPG mulai tahun 2016 yaitu 80 (bandingkan tahun sebelumnya hanya 42).
5) Sehubungan dengan tingginya syarat kelulusan UTN tsb, guru yang akan ikut PLPG tahun ini harap menyiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti PLPG. Pelajari kisi-kisi soal UTN dan materi didik PLPG yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK (dapat diunduh dari laman sertifikasiguru.id). Jangan hanya mengandalkan berguru dikala PLPG.
6) Pelaksanaan UTN pasca PLPG dilakukan secara online, dan hanya dilakukan 1 (satu) kali di tahun berjalan. Jika skor tdk mencapai 80, akseptor sanggup mengulang di tahun berikutnya sebanyak 4 kali kesempatan selama priode 2 (dua) tahun, tanpa perlu ikut PLPG lagi. UTN ulang secara online dilakukan tiap semester dan sanggup diikuti di daerah terdekat yg ditunjuk oleh Ditjen GTK.
7) Guru yang telah mempunyai Skor UKG 80 ke atas tidak perlu lagi mengikuti UTN tapi tetap harus mengikuti rangkaian acara dan melulusi komponen evaluasi PLPG lainnya (kehadiran, evaluasi sejawat, peerteaching, dan UTL).
8) Guru yang belum menjadi akseptor PLPG tahun ini biar lebih menyiapkan diri mengikuti UKG yang dilaksanakan oleh GTK tiap tahun, biar sanggup mendapat skor yang tinggi. Targetkan biar sanggup mencapai skor 80 ke atas biar tidak perlu lagi repot mengikuti UTN tatkala nanti mengikuti PLPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah menciptakan surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Dalam surat bernomor 29030/B.B4/GT/2016 itu meminta Dinas Pendidikan mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya untuk dibawa dan diserahkan guru kepada perguruan tinggi tinggi daerah guru tersebut mengikuti PLPG.
Baca juga: Edaran Perihal Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG
Peserta sertifikasi guru tahun 2016 juga diminta mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan sanggup diunduh melalui laman http://sertifikasiguru.id.