Dua kebijakan gres tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan guru sanggup mengulang ujian sertifikasi. |
"Dua kebijakan gres tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan sanggup mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian," kata Pranata yang kutip dari Republika (18/09/16).
Batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru tahun 2016 minimal harus 80 dari yang sebelumnya hanya 42. Kebijakan itu diterapkan menurut instruksi Wapres Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy sehabis mendapat laporan dari Bank Dunia.
Pranata menyampaikan Bank Dunia merilis hasil penelitian yang menyatakan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. Karena itu nilai minimal kelulusan dinaikkan.
Kebijakan lainnya, adalah ketentuan guru yang tidak lulus ujian sertifikasi sanggup mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. Guru sanggup mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian sertifikasi guru akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
Baca juga: Cara Melihat Tempat PLPG Sertifikasi Guru 2016
"Jadi sistemnya menyerupai TOEFL. Kalau tidak lulus sanggup mengulang lagi di forum yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Makara guru bebas berguru di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi," kata Pranata.