Pengurangan Anggaran Derma Guru Proposal Kemdikbud

7:51:00 PM
Pengurangan anggaran sumbangan profesi guru yang dimaksud ialah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap.
Pengurangan anggaran sumbangan guru merupakan anjuran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) ihwal Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

"Surat tersebut disampaikan ke Kemkeu menurut hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemdikbud, Kemkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang mendapatkan SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Menurut Pranata, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud ialah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016. Beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran sumbangan profesi guru, antara lain guru pemilik akta profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan akta pendidiknya.

Kemdikbud memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi sumbangan profesi bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Untuk pembayaran sumbangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2016 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan.

Baca: Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru

Kementerian Keuangan akan mengurangi anggaran sumbangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan cuilan dari penghematan anggaran belanja transfer tempat dan dana desa sebesar Rp70,1 triliun.

"Kami lakukan adaptasi untuk dana alokasi khusus nonfisik, terutama untuk sumbangan profesi guru, ini saya mohon untuk enggak dibaca seperti Pemerintah enggak punya janji ke pendidikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan dewan perwakilan rakyat (25/8).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments