Informasi Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016. |
1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BPKP dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah kawasan seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana pinjaman profesi guru (TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.
2. Penyaluran Alokasi dana TPG dan DTP guru tahun 2016 untuk kawasan yang memiliki sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TPG, dan DTP guru. Untuk itu terhadap kawasan yang kebutuhan rill pembayaran dana TPG dan DTP guru sudah sanggup ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TPG dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016
3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TPG dan DTP guru, sanggup disampaikan bahwa sebagai bab dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya sanggup dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak sanggup dipakai untuk mendanai aktivitas lainnya.
Daftar kawasan yang diminta untuk menghentikan penyaluran dana TPG dan Tambahan Penghasilan tahun anggaran 2016 sanggup dilihat di Surat Resmi Kemenkeu berikut ini:
Baca: Pengurangan Anggaran Tunjangan Guru Usulan Kemdikbud
Jumlah guru PNSD yang mendapatkan SK TPG sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap. Sehingga, Kemdikbud mengirim surat tawaran bernomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu ihwal Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.