Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti. Pembudayaan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP ialah kegiatan pembiasaan sikap dan sikap konkret di sekolah yang dimulai berjenjang dari mulai SD (SD) hingga SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai semenjak dari masa orientasi penerima didik gres hingga dengan kelulusan.
Baca juga: Cara Sekolah Untuk Menumbuhkan Budi Pekerti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penumbuhan Budi Pekerti ini didasari oleh bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan. Pembiasaan sikap dan sikap konkret di sekolah ialah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bab proses mencar ilmu dan budaya setiap sekolah. Pendidikan huruf seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua.
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang pendidikan sekolah dasar masih merupakan masa transisi dari masa bermain di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak akhir) memasuki situasi sekolah formal. Metode pelaksanaan dilakukan dengan mengamati dan memalsukan sikap konkret guru dan kepala sekolah sebagai pola eksklusif di dalam membiasakan keteraturan dan pengulangan. Guru berperan juga sebagai pendamping untuk mendorong penerima didik mencar ilmu berdikari sekaligus memimpin teman dalam acara kelompok, yaitu: bermain, bernyanyi, menari, mendongeng, melaksanakan simulasi, bermain tugas di dalam kelompok.
Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP bersifat konstekstual, yaitu diadaptasi dengan nilai-nilai muatan lokal kawasan pada penerima didik sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP yang melibatkan penerima didik dipimpin oleh seorang penerima didik secara bergantian sebagai bab dari penumbuhan huruf kepemimpinan. Waktu pelaksanaan kegiatan PBP sanggup dilakukan menurut acara harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan final tahun; dan penentuan waktunya sanggup diadaptasi dengan kebutuhan konteks lokal di kawasan masing-masing.
Selengkapnya Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti sanggup didownload di sini.