Kabar bangga untuk PNS, sesuai PMK NO.72/PMK.05/2016 mulai tahun 2016 PNS akan mendapatkan uang makan. |
Berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) menurut daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
Namun, uang makan ini tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN yang tidak hadir kerja, melakukan perjalanan dinas, cuti, kiprah belajar, dan diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Cara pembayaran uang makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, uang makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
Baca juga: Jadwal Pembayaran Gaji PNS ke-13 dan ke-14
Kabar bangga ini melengkapi kesejahteraan PNS sesudah tahun ini akan mendapatkan honor ke-13 dan ke-14 dalam bentuk THR. Dengan ini, dibutuhkan sanggup sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.
Dokumen Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sanggup didownload di sini.