Kabar besar hati bagi guru honorer, dana insentif cair dan inilah kriteria guru yang berhak mendapatkan insentif. |
Berbeda dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), proses pembayaran insentif bagi guru non PNS ini dana secara eksklusif ditransfer dari Kemendikbud ke rekening guru yang bersangkutan.
Baca juga: TPG Sudah Cair, Jika Belum Menerima Lakukan Ini
Sedangkan untuk pencairan TPG, prosesnya di transfer dari sentra ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemerintah Daerah diteruskan kepada guru.
"Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar," ujar Pranata yang kutip dari JPNN (26/04/16).
Meskipun demikian, dikatakan Pranata, pada tahun depan yaitu 2017 nilai anggaran tersebut sanggup bertambah. Hal ini mengingat jumlah guru non PNS yang cukup banyak.
Menurut Pranata, kriteria guru yang berhak mendapatkan insentif ialah mereka yang belum mendapatkan TPG, mempunyai masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.
Khusus mengenai masa kerja, Pranata menyampaikan itu tergantung dari Pemerintah Daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru.