Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan.
Baca juga: Inilah Syarat Peserta PLPG Serifikasi Guru 2016
Semua guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat sehabis 2005.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru
1. Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru menurut taksiran kalangan perguruan tinggi yakni Rp 7 juta per semester. Bagi guru Taman Kanak-kanak dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Durasi sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD yakni satu semester.
Baca juga: Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum mempunyai akta pendidik. Setelah mempunyai akta pendidik akan diberikan pinjaman profesi guru (TPG).