Syarat penerima sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). |
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar.
6. Guru yang sudah mempunyai akta pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
a.Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b.Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai akhir perubahan kurikulum.
7.Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
8.Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
9.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10.Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Cek dan lihat kembali data individu masing-masing guru di Dapodik, perbaiki sampai sesuai kenyataan, semoga guru terdata sebagai calon penerima PLPG tahun 2016. Daftar rangking bakal calon penerima sertifikasi guru melalui PLPG diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.
Baca juga: Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan training bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Bagi penerima yang lulus, akan mendapat akta pendidik profesional dan proteksi profesi.