Kriteria penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 melalui PLPG dan PPG diurutkan dengan prioritas berikut. |
Baca juga: Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu: Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat hingga dengan 30 Desember 2005 dan contoh Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
a. Skor Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
b. Guru yang mengikuti resertifikasi alasannya yaitu perubahan kurikulum (untuk contoh PLPG).
c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk contoh PLPG).
d. Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
e. Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
f. Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
Kriteria penetapan penerima PLPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Kriteria penetapan penerima PPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Usia
3. Masa kerja
4. Golongan kepangkatan
Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 yaitu minimal 55. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon penerima sertifikasi guru 2016 diumumkan melalui laman gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id