Salah satu syarat utama peserta insentif bagi guru honorer ialah beban mengajar minimal 24 jam |
Baca juga: 108 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Insentif
"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang sanggup terima berbeda jumlahnya. Oleh alasannya ialah itu mohon jangan menunjukkan jam anda ke guru lain semoga sama-sama terima alasannya ialah akan diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang kutip dari dari status facebook-nya (07/02/16).
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun semenjak diundangkan. Prioritas peserta insentif ialah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK semoga menyiapkan daftar calon peserta insentif guru honorer tahun 2016 yang sanggup diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk memilih calon peserta insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai kegiatan dalam surat edaran.